Membeli rumah kini menjadi lebih terjangkau berkat kebijakan baru pemerintah. Dalam langkah untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah resmi menghapus sejumlah pungutan yang sebelumnya menjadi hambatan dalam proses pembelian properti, seperti BPHTB, PBG, dan PPN untuk rumah dengan harga tertentu.

Namun, apa saja detail kebijakan ini dan siapa yang bisa benar-benar menikmatinya? Mari Sobat Propertek, simak penjelasan lengkap mengenai penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN untuk pembelian properti rumah dalam artikel di bawah ini. 

Apa Itu BPHTB, PBG, dan PPN dalam Pembelian Rumah?

Dalam proses jual beli rumah, ada beberapa jenis biaya yang harus pembeli perhatikan, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli sebagai bagian dari biaya atas peralihan hak atas tanah dan bangunan. 

Selain BPHTB, ada pula Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG adalah izin teknis yang wajib pembeli peroleh sebelum mendirikan bangunan. Biaya untuk PBG bervariasi tergantung pada luas bangunan, jenis bangunan, dan administrasi tambahan lainnya. 

Terakhir, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada pembelian rumah baru. PPN properti biasanya sebesar 11% dari harga jual rumah. Namun, pemerintah memberikan kebijakan pembebasan PPN bagi rumah di bawah Rp2 miliar dalam beberapa periode tertentu.

Baca Juga: Macam-macam Pajak Properti

Mengapa Pemerintah Menghapus BPHTB, PBG, dan PPN?

Pemerintah mengambil langkah penting dengan menghapus berbagai biaya yang terkait dengan pembelian properti. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial masyarakat, khususnya mereka yang termasuk dalam kelompok berpenghasilan rendah.

Berikut adalah penjelasan dari alasan penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN untuk pembelian rumah:

Penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelumnya terkena 5% dari harga jual setelah adanya pengurangan Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kini ditetapkan menjadi 0%. Hal ini sangat membantu untuk meringankan beban masyarakat dalam membeli rumah.

Gratis biaya Persetujuan Bangun Gedung (PBG)

Biaya Persetujuan Bangun Gedung (PBG) yang sebelumnya dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp12 juta tergantung luas bangunan dan administrasi, kini resmi mendapat bebas biaya. Selain itu, proses penerbitan izin PBG juga menjadi cepat hanya 10 hari, sehingga mempermudah masyarakat dalam mendirikan bangunan.

Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti

Pemerintah menetapkan PPN menjadi 0% untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Langkah Pemerintah untuk Mendukung Kepemilikan Rumah

Sumber Gambar: Freepik.com

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki dan mendirikan rumah. Dengan pengurangan biaya serta penyederhanaan prosedur, pemerintah mengharapkan masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah mewujudkan impian memiliki hunian yang layak. 

Pemerintah menganggap kebijakan ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat untuk mengurangi kendala finansial dan administratif dalam proses pembelian rumah. Kebijakan ini juga menargetkan peningkatan jumlah kepemilikan rumah dan mendukung sektor properti sebagai penggerak ekonomi nasional.

Baca Juga: Tips Menentukan Lokasi yang Tetap untuk Membeli Properti

Dampak Kebijakan Penghapusan BPHTB, PBG, dan PPN terhadap Pasar Properti

Penghapusan kebijakan BPHTB, PBG, dan PPN merupakan kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang merencanakan pembelian rumah dalam waktu dekat. Namun, hal ini masih bergantung pada beberapa faktor, seperti kemampuan keuangan untuk memenuhi syarat kredit perumahan dan respons pengembang yang terkadang menaikkan harga dasar rumah. 

Penghapusan ketiga kebijakan ini memang dapat memberikan keringanan, namun hanya bersifat sementara dan belum mengatasi masalah utama, seperti harga properti yang terus meningkat, rendahnya daya beli masyarakat, serta ketidakpastian kebijakan pajak. 

Agar kebijakan ini dapat memberikan dampak jangka panjang, pemerintah perlu menetapkan tarif properti yang lebih stabil, memastikan pengembang tidak menyiasati insentif dengan menaikkan harga, serta meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat. 

Referensi:

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250108071828-92-1184863/pemerintah-hapus-pungutan-bphtb-pbg-dan-ppn-rumah

https://padang.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-2258948481/pemerintah-hapus-pungutan-bphtb-pbg-dan-ppn-properti-untuk-bantu-masyarakat-miliki-rumah-solutifkah?page=all

Leave a Comment

Member of Nusatek.id

Copyright © 2020 Design by Propertek