Dunia properti penuh dengan berbagai jenis pajak yang harus dipahami baik oleh investor maupun pemilik properti. Pajak-pajak ini memiliki fungsi penting untuk mendukung berbagai layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Berikut ini adalah beberapa pajak yang umum ditemukan di dunia properti:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki. PBB biasanya dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah. Pajak ini wajib dibayarkan setiap tahun dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
BPHTB adalah pajak yang dikenakan saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, misalnya dalam proses jual beli, hibah, atau warisan. Besarnya BPHTB umumnya dihitung dari nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut, dengan tarif yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Baca Juga:
Keuntungan Bisnis Properti di Indonesia
Pajak Penghasilan terkait properti umumnya dikenakan pada penjual saat terjadi transaksi jual beli properti. Tarif PPh final untuk transaksi properti di Indonesia, misalnya, adalah 2,5% dari nilai bruto transaksi. Pajak ini harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani.
PPN dikenakan pada penjualan properti oleh pengembang atau penjual properti yang terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Tarif PPN di Indonesia untuk transaksi properti biasanya sebesar 11% dari harga jual. Properti tertentu, seperti rumah sederhana, bisa mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Bagi pemilik properti yang menyewakan propertinya, ada pajak yang dikenakan atas penghasilan dari sewa properti tersebut. Di Indonesia, tarif PPh final atas penghasilan sewa properti adalah 10% dari jumlah bruto pendapatan sewa.
Pajak Capital Gain dikenakan pada keuntungan yang diperoleh dari penjualan properti. Beberapa negara menerapkan pajak ini jika ada kenaikan nilai properti dari saat pembelian hingga saat dijual. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, pajak capital gain dapat bervariasi tergantung pada berapa lama properti tersebut dimiliki.
Pajak warisan dikenakan pada aset properti yang diterima sebagai warisan. Besaran pajak ini bisa sangat bervariasi tergantung dari nilai properti yang diwariskan dan kebijakan pajak di masing-masing negara. Beberapa negara, seperti Inggris, menerapkan pajak ini jika nilai warisan melebihi batas tertentu.
Baca Juga:
Di beberapa negara, ada juga pajak lingkungan yang dikenakan pada pemilik properti sebagai upaya untuk mendukung keberlanjutan lingkungan. Pajak ini bisa berupa biaya untuk pengelolaan limbah, pengurangan emisi karbon, atau konservasi energi di bangunan komersial dan residensial.
Sumber: