Pasca pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menggalakkan pembangunan rumah sehat dengan menerapkan banyak aturan new normal. 

Rumah sehat ini diharapkan mampu melindungi seluruh penghuni dari paparan berbagai virus, tidak hanya Covid-19, maupun gangguan kesehatan lainnya. Menurut Dirjen Perumahan, Iwan Suprijanto, hal ini harus dilakukan sebab sejak adanya pandemi awal tahun 2020 lalu, hampir seluruh kegiatan masyarakat dikerjakan dari rumah. Bahkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang menerapkan sistem kerja hybrid yang memperbolehkan karyawannya bekerja dari rumah.Lantas, seperti apa aturan rumah sehat yang baik dan benar?Baca Juga:Fungsi dari Property ManagementRumah Sehat yang Sesuai dengan PP dan SNIMenurut Dirjen Perumahan, Iwan Suprijanto, rumah yang sehat adalah rumah yang mampu memenuhi ketetapan dan ketentuan teknis kesehatan saat ini, yaitu dioptimalkan agar bisa memberikan derajat kesehatan yang baik bagi seluruh penghuni.Aturan tersebut dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021 yang menyebutkan terdapat empat prinsip keandalan bangunan gedung, khususnya faktor keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.Hal ini juga tercantum dalam SNI 03-65722001 yang menyebutkan kriteria rumah sehat, yaitu:

  • Menyediakan bukaan jendela dan pintu minimal 5% dari luas lantai rumah.Kualitas udara yang masuk tidak berasal dari uap dapur maupun kamar mandi.Menggunakan filter udara untuk menyaring udara yang keluar dari dapur dan kamar mandi untuk mengurangi paparan virus.Suhu ruangan harus pada range 23 hingga 26 derajat celcius.Mendapatkan cukup pencahayaan untuk menghindari ruangan yang lembab dan aliran udara tidak baik.Seluruh perabotan maupun bagian-bagian di dalam rumah tidak boleh ada debu yang menumpuk untuk menghindari alergi dan masalah kesehatan lainnya.

  • Baca Juga:Tips Cegah Kebakaran di Gedung Tinggi
  • Rumah harus selalu dibersihkan secara rutin.Kualitas air bersih harus terjaga.Penghuni harus memerhatikan saluran air buangan, jangan sampai tersumbat.Penghuni harus memastikan air mengalir lancar ke saluran dan air hujan lingkungan juga harus mengalir. Caranya dengan membuat kemiringan minimal 2%.Mereduksi kebisingan dengan tata lansekap yang memiliki efek terhadap pergerakan udara, sebagai penghantar suara.Penggunaan bahan bangunan yang tidak berbahaya dan beracun.Menghindari penggunaan plafon dengan bahan asbes.Bahan cat yang digunakan terbebas dari kandungan karsinogenik karena bisa membahayakan tubuh manusia.

  • Sumber:Ardiyanto, Wahyu. (2022). Aturan Teknis Konsep Rumah Sehat. Rumah.com

    Leave a Comment

    Member Group of Nusatek.id

    Copyright © 2020 Design by PT Nusantara Graha Manajemen