apa-itu-kpr-rumah-jenis-syarat-manfaat

Sumber Gambar: freepik.com

Saat ini, banyak sekali Sobat Propertek yang memutuskan untuk mengambil KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Hal ini merupakan salah satu alternatif yang tepat bagi Anda yang ingin memiliki rumah namun belum memiliki uang tunai yang cukup untuk membelinya secara tunai.

KPR menjadi opsi yang menarik karena produk ini menawarkan pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 100% dari harga rumah. 

Apabila Anda tertarik untuk menggunakan KPR, maka artikel ini akan membantu Anda untuk memahami pengertian KPR rumah lebih lanjut. Simak sampai selesai untuk mengetahui informasinya!

Apa itu KPR Rumah?

KPR merupakan salah satu cara mencicil rumah dengan jangka waktu dan bunga tertentu. Tidak perlu memiliki dana tunai untuk membeli rumah, cukup mempersiapkan uang down payment (DP) sebagai salah satu syarat untuk mengajukan KPR. Setelah itu, Anda bisa mengangsur sisanya dalam periode waktu tertentu.

Secara umum, penyaluran KPR yang dilakukan oleh bank tidak hanya diperuntukkan untuk mencicil rumah, melainkan juga apartemen, ruko/rukan, tanah dan lainnya.

Pada perumahan baru, biasanya pengembang sudah bekerja sama dengan bak untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Sedangkan, pada perumahan seken (second), pembeli harus mencari bank yang menyediakan KPR.

Baca Juga: Perhatikan Hal-hal ini Sebelum Membeli Apartemen

Apa Saja Manfaat KPR Rumah untuk Pembeli Properti?

Berdasarkan data Bank Indonesia, sekitar 72% pangsa pasar pembiayaan residensial menggunakan kredit pemilikan rumah (KPR). Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pembeli yang menggunakan cicilan bertahap ke pengembang, yaitu sebesar 20%. Kemudian sebanyak 8% menggunakan tunai.

Selain itu, terdapat beberapa manfaat KPR yang bisa Anda dapatkan untuk mewujudkan rumah impian Anda, antara lain:

Investasi Jangka Panjang

Membeli rumah KPR bisa dijadikan sebagai investasi jangka panjang sebab begitu sudah melunasi KPR, rumah tersebut dapat dijual kembali. Tentu harga yang dapat ditawarkan berpotensi lebih mahal dibandingkan dengan harga yang Anda beli sebelumnya.

Uang DP Tidak Terlalu Besar

KPR memberi solusi bagi Anda yang tidak bisa mengeluarkan uang DP dengan nominal besar untuk membeli rumah. Biaya pembayaran awal yang ditentukan oleh bank secara umum adalah 30% dari harga rumah.

Legal

KPR menjamin legalitas rumah Anda dengan baik, mulai dari keabsahan surat tanah hingga surat bangunannya. Jadi, Anda tidak perlu khawatir dengan status legalitas dari program KPR.

Apa Saja Jenis KPR Rumah dan Bangunan Lainnya?

Sumber Gambar: freepik.com

Berikut ini adalah beberapa jenis KPR rumah dan bangunan lainnya yang dapat Anda pilih sebagai opsi jalan mewujudkan properti impian Anda:

KPR Non-Subsidi (Konvensional)

Jenis KPR ini tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah sehingga beban biaya keterlambatannya terbilang tinggi. Akan tetapi, KPR Non-Subsidi biasanya menawarkan masa kredit (tenor) yang cukup lama hingga 25 tahun.

KPR Subsidi

Jenis KPR ini akan menguntungkan Anda karena terdapat berbagai jenis keringanan yang didapatkan, mulai dari pengurangan besaran DP hingga persentase suku bunga. Akan tetapi, KPR ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah hingga tipe 36 saja dengan harga paling besar Rp120 juta.

KPR Syariah

Jika Anda ingin menggunakan KPR dengan dasar-dasar aturan Islam, maka jenis KPR ini menjadi pilihan yang tepat. KPR Syariah menggunakan transaksi dengan sistem bagi hasil.

KPR Pembelian

Jenis KPR ini akan memudahkan Anda untuk menggunakan properti yang sudah Anda miliki sebagai jaminannya. Properti yang dijadikan jaminan pun tidak terbatas pada rumah saja.

KPR Refinancing (Pembiayaan Ulang)

Dengan mengajukan KPR refinancing berarti Anda meminta pihak bank untuk menyesuaikan nilai kredit yang tersisa setelah dikurangi nilai bangunan terbaru. Seperti yang Anda ketahui, nilai properti cenderung meningkat seiring waktu. 

Baca Juga: Cara Cek Legalitas Developer

Apa Saja Syarat Mengajukan KPR?

Terdapat beberapa syarat yang wajib Anda penuhi agar dapat mengikuti program KPR. Berikut informasinya:

Dokumen KPR Standar

  • Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Akta nikah atau cerai.
  • Kartu keluarga.
  • Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).

Dokumen Tambahan untuk Karyawan

  • Slip gaji.
  • Surat keterangan dari tempat bekerja.
  • Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.

Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional

  • Bukti transaksi keuangan usaha.
  • Catatan rekening bank.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP
  • Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Setelah melewati proses analisis risiko kredit dan survey penilaian properti, pengajuan KPR akan dilanjutkan ke tahap akad kredit. Apabila biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi tahap selanjutnya, antara lain

  1. Pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
  2. Asuransi FIDUCIA,
  3. Provisi kredit,
  4. Asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
  5. Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.

Jika akad kredit sudah selesai, maka bank akan mengalirkan dana kredit yang umumnya ditransfer langsung ke rekening penjual atau pengembang. Proses ini umumnya memakan waktu maksimum 7 hari kerja. Suku bunga kredit akan dikaji secara berkala, umumnya setiap 3 atau 6 bulan.

Apabila semua angsuran KPR telah dilunasi, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti yang menjadi proses akhir dari KPR.

Referensi:

https://www.rumah.com/panduan-properti/apa-itu-kpr-1412

https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/apa-itu-kpr

https://keuangan.kontan.co.id/news/apa-itu-kpr-ini-pengertian-syarat-pengajuan-dan-perhitungan-suku-bunganya?page=2

Leave a Comment

Member of Nusatek.id

Copyright © 2020 Design by Propertek