Syarat dan Ketentuan Perjanjian ini mengatur hubungan hukum terhadap PT Nusantara Graha Manajemen, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut “Penyedia”) dengan Pelanggan (yang akan disebutkan di bawah).
Bahwa Penyedia dan Pelanggan sepakat atas Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 – ISTILAH
Selain istilah-istilah yang telah diartikan dalam Perjanjian, setiap istilah-istilah dalam awalan huruf besar dalam Perjanjian maupun dalam lampiran-lampiran lain yang mengikat, masing-masing memiliki definisi sebagai berikut:
- Afiliasi adalah suatu entitas atau badan dimana Pelanggan atau Penyedia, memiliki hubungan secara langsung maupun tidak langsung dalam mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari entitas atau badan tersebut, atau sebaliknya.
- Perjanjian adalah Syarat dan Ketentuan Umum ini, Formulir Pemesanan Layanan, Ketentuan Penggunaan Produk serta ketentuan lain yang mengikat dan mengatur terkait Layanan Produk.
- Penyedia adalah PT Nusantara Graha Manajemen, suatu perseroan terbatas didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang akan menyediakan Layanan berdasarkan pemesanan pada Formulir Pemesanan Layanan.
- Pelanggan adalah pihak yang memesan Layanan berdasarkan informasi tertera pada Formulir Pemesanan Layanan.
- Para Pihak adalah Penyedia dan Pelanggan secara bersama-sama.
- Pihak adalah Penyedia atau Pelanggan secara sendiri-sendiri.
- Pengguna Resmi adalah setiap individu yang diberikan hak pengaksesan atau ditunjuk oleh Pelanggan untuk menggunakan layanan Produk.
- Formulir Pemesanan Layanan atau cukup disebut “Form” adalah dokumen pemesanan untuk penyediaan Layanan yang ditandatangani Pelanggan dengan mengacu pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Propertek untuk selanjutnya disebut “Produk” adalah sebuah facility management system berbasis cloud dengan segala fitur-fitur dan modul-modul yang membantu pengguna untuk mengatur berbagai fasilitas dalam suatu perusahaan.
- Properti adalah bangunan tempat lokasi pengelolaan oleh Pelanggan sebagaimana yang tersebut pada Form.
- Software as a Service (SaaS) adalah penyediaan model layanan perangkat lunak melalui pengembangan aplikasi web yang disediakan Penyedia dan dapat dioperasikan oleh Pelanggan berdasarkan Layanan melalui jaringan internet untuk pengelolaan suatu sistem dan infrastruktur.
- Layanan adalah fasilitas layanan perangkat lunak Produk yang disediakan secara SaaS kepada Pelanggan dalam Perjanjian ini dengan rincian sebagaimana disebutkan pada Form.
- Akun adalah username atau log-in administrator yang diberikan Penyedia kepada Pelanggan menuju layanan Produk.
- Kick-Off Meeting adalah pertemuan/meeting secara online atau offline antara Para Pihak, pada tahap pembahasan kerjasama lebih lanjut.
- Implementasi adalah prosedur collect pemasukan data kedalam Layanan.
- Pelatihan adalah pelatihan yang diperuntukkan untuk penggunaan Layanan kepada Pelanggan.
- Mitra adalah pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan Penyedia untuk pemberian layanan tambahan. Tanggung jawab terhadap layanan tambahan tersebut ditanggung Mitra.
- Biaya Layanan adalah biaya bulanan (belum termasuk pajak) yang harus Pelanggan bayar sebagaimana yang tercantum pada Form.
- Ketentuan Penggunaan Produk adalah ketentuan penggunaan Produk pada bagian bawah Syarat dan Ketentuan Umum ini, yang harus dipatuhi Pelanggan serta Pengguna Resmi-nya sepanjang penggunaan Layanan Produk.
- Notifikasi adalah pemberitahuan yang disampaikan melalui media komunikasi secara formal baik secara luring maupun daring (berdasarkan email atau nomor tertera di Form) dari Penyedia kepada Pelanggan.
- Website adalah situs internet di domain https://propertek.id/ serta situs lain yang dikelola oleh Penyedia berkaitan dengan Produk.
PASAL 2 – RUANG LINGKUP
- Pelanggan setuju menggunakan Layanan sebagaimana yang disediakan Penyedia sesuai Ketentuan Penggunaan Produk, melalui sistem Software as a Service sesuai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur pada Perjanjian ini.
- Penyediaan Layanan hanya mencakup pada lokasi Properti dengan rincian nama dan alamat yang tertera pada Form tentang Informasi Properti.
- Penyediaan Layanan diperuntukan untuk pelaksanaan pengelolaan Properti oleh Pelanggan yang dalam penggunaan-nya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 3 – IMPLEMENTASI DAN PELATIHAN
- Pelaksanaan Implementasi akan dilakukan secara online atau offline sesuai kebutuhan dan di lakukan dengan mengikuti proses yang berlaku dengan ketentuan biaya akomodasi ditanggung Pelanggan, yang akan ditagihkan bersama dengan invoice.
- Dalam hal telah selesainya Implementasi, Penyedia akan menyampaikan Notifikasi dan Pelanggan akan mulai ditagihkan Biaya Layanan dimulai sejak tanggal Notifikasi terkirim.
- Dalam hal pelaksanaan Implementasi telah melewati waktu yang telah ditentukan, maka waktu pelaksanaan Implementasi akan disesuaikan.
- Pelatihan akan dilangsungkan selambat-lambatnya 3 (tiga) jam dalam waktu jam kerja perusahaan Penyedia.
- Pelatihan akan dilakukan dalam jangka waktu Implementasi dengan tidak dikenakan biaya tambahan.
- Untuk Pelatihan yang dilakukan di luar jangka waktu Implementasi, maka Pelanggan dikenakan biaya Pelatihan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per sesi dengan jam pelatihan maksimal 3 (tiga) jam.
- Pelaksanaan Pelatihan akan dilaksanakan secara online.
- Dalam hal suatu kondisi tersendiri, pelaksanaan Pelatihan dapat dilaksanakan secara offline.
PASAL 4 – HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Disamping yang telah jelas diatur dalam Perjanjian, hal-hal dibawah ini menjadi tanggung jawab, kewajiban Para Pihak:
- Hak dan Kewajiban Penyedia adalah sebagai berikut:
- Menyediakan Layanan berdasarkan ketentuan yang dimaksud dalam Perjanjian ini.
- Menyediakan akun username dan login administrator kepada Pelanggan sesuai permintaan Pelanggan dengan jumlah maksimal akun sesuai yang tertera pada Form.
- Melaksanakan pelaksanaan support atau service maintenance sistem untuk penyelesaian troubleshooting, bug dan update
- Menjaga serta menjamin keamanan atas kerahasiaan data-data Pelanggan berkaitan dengan penggunaan Produk.
- Berhak menerima pembayaran Biaya Layanan dari Pelanggan sesuai ketentuan maksud pada Perjanjian.
- Hak dan Kewajiban Pelanggan adalah sebagai berikut:
- Membantu Penyedia menyelesaikan pelaksanaan Implementasi.
- Membayar Biaya Layanan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian.
- Memberikan data-data atau informasi-informasi yang dibutuhkan Penyedia dalam hal penerapan Layanan maupun untuk kebutuhan perpajakan.
- Menggunakan Layanan sesuai peruntukkan dan tidak melanggar Ketentuan Penggunaan Produk dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berhak menerima Layanan sesuai ketentuan dalam Perjanjian.
PASAL 5 – KETENTUAN PEMBAYARAN
- Biaya Layanan adalah berdasarkan yang tertera pada Form.
- Pembayaran dilakukan oleh Pelanggan selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalendar setelah invoice dikirimkan Penyedia.
- Kecuali ditentukan lain, semua jenis pajak, biaya atau pungutan lainnya, baik yang ada saat ini maupun yang ada di kemudian hari, yang wajib dibayarkan ke pemerintah berkaitan dengan transaksi berdasarkan Perjanjian ini, maka wajib ditanggung oleh Para Pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal belum dilakukan pembayaran sesuai tagihan pada satu bulan dan telah melewati jangka waktu yang tersebut pada ayat (2) Pasal ini (“Tagihan Tertunda”), Pelanggan akan mendapatkan Notifikasi pemberitahuan pertama, apabila 7 (tujuh) hari setelahnya Pelanggan belum melunasi Tagihan Tertunda, maka Pelanggan akan mendapatkan Notifikasi pemberitahuan kedua, apabila 7 (tujuh) hari setelah terbitnya Notifikasi pemberitahuan kedua Pelanggan belum melunasi Tagihan Tertunda, maka Pelanggan akan mendapatkan Notifikasi pemberitahuan ketiga.
- Dalam hal telah terbit Notifikasi pemberitahuan ketiga, Penyedia berhak untuk melakukan suspend akun atau akses Pelanggan menuju Layanan Produk untuk sementara waktu sampai dengan pelunasan Tagihan Tertunda telah dilakukan oleh Pelanggan disertai dengan bukti pembayaran.
- Pembukaan akun terhadap suspend sistem dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam setelah pelunasan pembayaran Tagihan Tertunda.
- Selama jangka waktu suspend, pelanggan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan.
- Dalam hal jangka waktu suspend telah mencapai waktu 3 (tiga) bulan, maka Penyedia berhak untuk menghapus data Pelanggan yang terdapat pada sistem Layanan Produk.
- Segala macam pembayaran tagihan tidak dapat dikembalikan.
- Pelanggan dapat mengajukan penambahan Akun melebihi dari yang tertera pada Form, dengan ketentuan harga penambahan Akun sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-Akun.
PASAL 6 – PENYATAAN DAN JAMINAN
- Pelanggan dengan ini menyatakan dan menjamin telah memberikan kewenangan dan otoritas sepenuhnya kepada Penyedia untuk mengadakan Perjanjian ini, dan Perjanjian ini merupakan sebuah perjanjian yang sah dan berlandaskan hukum negara Republik Indonesia. Pengikatan kepada Perjanjian ini telah mendapatkan kuasa yang sah dan patut melalui persetujuan perusahaan atau tindakan organisasi yang diperlukan lainnya. Pengikatan kepada Perjanjian ini tidak dilarang oleh syarat-syarat dari dokumen apapun, tidak bertentangan dengan hukum, aturan dan peraturan, dan tidak merupakan pelanggaran terhadap pengadilan atau peraturan pemerintah.
- Dalam menggunakan Layanan Produk, Pelanggan memahami bahwa Penyedia tidak dalam posisi membuat pernyataan atau jaminan apa pun kepada Pelanggan mengenai ketersediaan, kesesuaian atau keandalan Layanan dalam Produk baik secara tersurat maupun tersirat termasuk tidak sesuai dengan keinginan Pelanggan. Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk namun tidak terbatas pada serangan cyber serta gangguan lain, Penyedia akan berusaha maksimal dalam menanggulangi serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi sehingga Layanan Produk dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
- Penyedia tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul diakibatkan karena adanya pelanggaran atau akses tidak sah terhadap Layanan termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal ataupun promosi/penawaran yang terdapat dalam Layanan yang dilakukan oleh Pelanggan dan/atau pihak ketiga dengan cara yang bertentangan dengan Perjanjian maupun ketentuan hukum yang berlaku.
- Pelanggan memahami dan setuju bahwa Penyedia dapat sewaktu-waktu melakukan pembaruan sistem atau update sistem demi kelancaran Layanan Produk.
- Pelanggan memahami bahwa ketentuan terhadap harga atau biaya yang diterapkan oleh Penyedia dapat berbeda-beda untuk tiap-tiap Pelanggan lain bergantung kepada jenis paket, layanan, fitur-fitur, modul-modul, jenis servis, maupun promosi tersedia.
PASAL 7 – KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Layanan Produk dapat diinterupsi oleh kejadian di luar kewenangan atau kontrol Penyedia atau dalam keadaan memaksa, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, serangan cyber, kebijakan pemerintah, dan lain-lain. Layanan Produk yang tertunda akibat dari kejadian tersebut di atas adalah bukan suatu pelanggaran terhadap Perjanjian. Waktu pelaksanaan akan disesuaikan dengan jangka waktu penundaan disebabkan hal tersebut di atas.
PASAL 8 – HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Intelektual (“HAKI”) termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta, nama, logo, kode program, desain, merek dagang, teknologi, model bisnis, rahasia dagang, basis data, hak merek, paten serta segala hak kekayaan intelektual lainnya berdasarkan ketentuan hukum peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berkaitan dengan Produk adalah dimiliki sepenuhnya oleh Penyedia. Pelanggan tidak diperbolehkan untuk menyalin, mengubah, mencetak, mengadaptasi, menerjemahkan, menciptakan tiruannya, menggandakan, mendistribusikan, memberi lisensi atau lisensi turunan, menjual, mengkomersialkan, memindahkan, menampilkan kepada khalayak publik membongkar maupun mengeksploitasi bagian mana pun dalam Produk.
PASAL 9 – PENGAKHIRAN
Layanan ini dapat berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila salah satu Pihak dinyatakan pailit, mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diperkenankan untuk melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang, likuidasi, mengadakan rapat dengan kreditor-kreditornya, atau terdapat juru sita pengadilan dan manajer atau eksekusi atau hal lainnya berdasarkan surat perintah pengadilan atas aset, atau bisnisnya, maka Perjanjian dapat diakhiri setelah dilakukan pemberitahuan secara tertulis dari Pihak satu ke Pihak lainnya.
- Apabila Pelanggan bermaksud untuk mengakhiri Layanan, Pelanggan wajib memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada Penyedia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum efektif berakhirnya Layanan.
- Penyedia dapat memutus Layanan serta tidak melanjutkan penyediaan Layanan kepada Pelanggan dalam hal terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Pelanggan melanggar ketentuan pada sebagian maupun seluruhnya mengenai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pada Perjanjian.
- Pelanggan terbukti melakukan tindakan yang melawan hukum perundang-undangan yang berlaku atas penggunaan Layanan.
- Pelanggan belum melakukan pembayaran sesuai ketentuan pada Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Pengakhiran Layanan tidak membebaskan Pelanggan dari kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian, sehingga Pelanggan menunaikan segala kewajibannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal efektif berakhirnya Layanan.
- Para Pihak sepakat mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya putusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian ini.
PASAL 10 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Perjanjian ini ini tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan Hukum Negara Republik Indonesia.
- Perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini atau segala sesuatu yang berkaitan dengan Perjanjian ini, akan diselesaikan terlebih dahulu dengan musyawarah untuk mencapai mufakat oleh Para Pihak.
- Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender tidak dapat ditempuh jalan musyawarah untuk mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PASAL 11 – PEMBERITAHUAN
- Segala surat-menyurat dan/atau pemberitahuan oleh satu Pihak kepada Pihak lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini disampaikan melalui telegrap, teleks, faksimili, surat tercatat atau melalui kurir dengan alamat Pelanggan sebagaimana yang tersebut pada PLP angka 3 tentang Informasi Kontak bisnis Pelanggan, serta Informasi Penyedia sebagai berikut: Penyedia,
PT Nusantara Graha Manajemen
Alamat : Gedung TIFA Lt. 5, Jl. Kuningan Barat I No. 26 RT/RW 006/001 Kel. Kuningan Barat Kec. Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Telepon : 021-5223945
Email : info@propertek.id
U.p : Thomas Danny Prasetyo
- Apabila terdapat perubahan pada alamat dari salah satu Pihak, maka Pihak tersebut berkewajiban untuk dengan segera memberitahukan alamat baru kepada Pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perubahan dimaksud berlaku.
- Biaya atas pemberitahuan atau surat menyurat akan dibebankan kepada Pihak yang mengirimkan surat atau pemberitahuan tersebut.
PASAL 12 – KESELURUHAN PERJANJIAN
- Perjanjian ini mewakili seluruh perjanjian dan pengertian antara pihak-pihak yang terkait dengan pokok materi yang disebutkan di sini dan sebagai pengganti dari setiap dan semua diskusi, pengertian, perjanjian, pernyataan, jaminan, atau kesepakatan antara pihak yang terlibat dengan pokok materi yang disebutkan di sini. Perjanjian ini hanya boleh diubah secara tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan yang berwewenang dari masing-masing pihak, kecuali ditetapkan sebaliknya.
- Apabila terdapat ketentuan atau syarat pada Perjanjian ini yang dianggap tidak sah oleh karena sebab apapun, keadaan tersebut tidak akan mempengaruhi keberlakuan dari yang tertinggal di Perjanjian ini atau syarat lain atau ketentuan lain pada Perjanjian ini.
- Setiap judul-judul pada Perjanjian tidak mengartikan isi dari keterangan-keterangan apapun di dalamnya.
- Untuk menghindari keraguan, segala ketentuan yang bertentangan antara ketentuan satu dengan ketentuan lain, maka akan berlaku ketentuan di atasnya dengan urutan hierarki dari atas ke bawah sebagai berikut:
- Formulir Pemesanan Layanan
- Syarat dan Ketentuan Umum
- Perjanjian ini, bersama dengan lampiran-lampiran, perubahan-perubahan, penambahan, pengurangan dan/atau addendum-addendum adalah merupakan satu kesatuan dari Perjanjian ini yang tidak dapat dipisah-pisahkan serta merupakan satu-satunya perjanjian antara Para Pihak.
- Perjanjian ini berlaku sah dan mengikat sejak tanggal penandatanganan Form oleh Para Pihak.