Membeli apartemen bukan hanya soal lokasi dan fasilitas, tetapi juga legalitas yang menyertainya. Di Indonesia, setiap unit apartemen memiliki jenis sertifikat yang berbeda dengan hak serta ketentuan masing-masing. Memahami hal ini sangat penting agar tidak salah langkah saat berinvestasi maupun memilih hunian.
Agar tidak bingung, mari kita bahas lebih lanjut mengenai berbagai jenis sertifikat apartemen di Indonesia serta bagaimana cara mengurusnya. Sobat Propertek dapat simak artikel ini sampai selesai supaya mendapatkan gambaran yang lebih jelas sebelum mengambil keputusan penting.
Ringkasan
|

Sertifikat apartemen adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas unit apartemen. Berbeda dengan rumah tapak yang biasanya menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM), apartemen memiliki jenis sertifikat khusus yang menyesuaikan dengan status tanah dan bangunan tempat unit tersebut berdiri.
Dokumen ini sangat penting karena menentukan hak dan kewajiban pemilik, termasuk jangka waktu kepemilikan serta akses terhadap fasilitas bersama. Tanpa sertifikat yang jelas, status kepemilikan apartemen bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Di Indonesia, ada beberapa jenis sertifikat apartemen yang berlaku dan masing-masing memiliki status hukum, hak, serta jangka waktu kepemilikan yang berbeda. Berikut penjelasan dari setiap jenis sertifikat apartemen:
Jenis sertifikat ini memberi hak kepemilikan penuh atas unit apartemen sekaligus hak atas tanah bersama, sehingga dianggap paling kuat dan diinginkan banyak pembeli.
SHGB Sarusun memberikan hak untuk menempati dan menggunakan apartemen dalam jangka waktu tertentu, biasanya 20–30 tahun, dengan opsi perpanjangan sesuai ketentuan hukum.
Jenis sertifikat apartemen ini hanya memberikan hak untuk menyewa unit apartemen dalam periode waktu tertentu tanpa adanya kepemilikan permanen atas tanah maupun bangunan.
AJB menjadi bukti sah transaksi jual beli apartemen di hadapan notaris/PPAT sebelum sertifikat resmi dialihkan kepada pembeli.
PPJB biasanya digunakan saat apartemen masih dalam tahap pembangunan, sebagai perjanjian awal antara pembeli dan pengembang sebelum sertifikat diterbitkan.
SKBG Sarusun diberikan untuk kepemilikan unit apartemen yang berdiri di atas lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL), biasanya terkait proyek pemerintah atau BUMN.

Mengurus sertifikat apartemen memang membutuhkan ketelitian karena menyangkut legalitas kepemilikan, namun prosesnya bisa lebih mudah jika mengikuti langkah yang tepat. Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus sertifikat apartemen:
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP, bukti pembayaran lunas, hingga perjanjian jual beli (AJB atau PPJB). Dokumen ini menjadi syarat utama agar proses penerbitan sertifikat berjalan lancar.
Proses pengurusan sertifikat apartemen biasanya melalui notaris/PPAT yang berwenang membuat AJB dan mengurus balik nama sertifikat. Menggunakan jasa mereka memastikan legalitas sah secara hukum.
Setelah dokumen lengkap, sertifikat apartemen harus didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini meliputi verifikasi berkas, pengecekan tanah induk, hingga penerbitan sertifikat unit.
Sebelum sertifikat diterbitkan, penting untuk mengecek status tanah atau HGB Induk di BPN agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Hal ini juga bisa dilakukan melalui layanan online BPN.
Setiap biaya administrasi, pajak, maupun jasa notaris harus disimpan bukti pembayarannya. Arsip resmi ini akan sangat berguna bila suatu saat diperlukan sebagai bukti sah kepemilikan.
Memahami berbagai jenis sertifikat apartemen sangat penting agar calon pemilik tidak salah langkah dalam mengambil keputusan. Setiap sertifikat memiliki status hukum dan jangka waktu berbeda. Dengan mengetahui perbedaan ini, Anda bisa lebih bijak dalam memilih apartemen yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana investasi jangka panjang.
Proses pengurusan sertifikat apartemen juga tidak kalah penting untuk dipahami. Dengan langkah yang tepat, kepemilikan apartemen bisa lebih aman dan memberikan rasa tenang di masa depan.
Referensi:
https://homespot.id/homespot-update/jenis-jenis-surat-kepemilikan-apartemen#heading-6
https://cariproperti.com/artikel/jenis-sertifikat-apartemen-0925
Recent Comments